Detail Interest Area

Harmonisasi Menuju “Good Village Governance”

Sumber : Sulis Rochayatun


Harmonisasi Menuju “Good Village Governance” 


Sulis Rochayatun

Abstraksi

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan landasan ideal yang mendudukkan desa dalam   kerangka   hukum   nasional  sebagai   fokus   utama   pembangunan   nasional   yang   telah memperhatikan hak dan kewenangan desa.  Dalam penjabaran UU Desa, salah satu instrumen yang mendasar adalah pengelolaan keuangan desa.  Dalam pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan pemahaman yang mendalam diantar masing-masing pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. Harmonisasi antar perangkat desa terutama pengelola inti dalam pengelolaan keuangan desa menjadi titik yang sangat signifikan untuk menjalankan pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan asasnya, yaitu transparansi, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran. Dengan terbentuknya harmonisasi tercapai kesepahaman bersama sehingga tercipta sinergi dalam pengejawantahan paradigma desa membangun, yang pada akhirnya tercipta “Good Village Governance”.  Penulisan ini berdasarkan pada study kasus ( case study ), yaitu pengamatan secara detail terhadap obyek atau orang kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa ketika penulis menjadi trainer di kelas Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Keuangan Desa untuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Propinsi JawaTimur. Dari hasil pengamatan, wawancara dengan peserta Diklat baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desa ditemukan bahwa keharmonisasian antar pihak yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan desa masih perlu terus dibangun dan ditunjang dengan sumber daya manusia yang memiliki capability yang cukup. Upaya Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Keuangan Desa dapat menjadi salah satu metode untuk menemukan sinergi dan harmonisasi masing-masing perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. 

Kata kunci : pengelolaan keuangan desa, harmonisasi, good village governance 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Seluruh desa di Indonesia yang berjumlah 74 ribu yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sudah menerima dana desa yaitu dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Pengucuran dana desa untuk setiap desa jumlahnya berbeda-beda karena ditentukan dengan beberapa faktor seperti keadaan geografis, luas desa,  jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan tingkat kebutuhan desa.  Dengan adanya dana desa yang berasal dari pusat dan dana-dana lain yang masuk ke desa baik dari propinsi, daerah maupun dana-dana lainnya diharapkan desa menjadi mandiri, spiritnya sudah bukan lagi “membangun desa” tapi menjadi “desa membangun”.  Hal ini tentu saja membutuhkan effort yang lebih dalam pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan tujuan pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan road map dana desa, direncanakan bahwa seluruh desa akan menerima rata-rata dana desa sebesar 1M pada APBN tahun 2017, seperti di ketahui bahwa dana desa mulai direlisasikan dari tahun 2015. Inti dari pengucuran dana desa ini tentunya adalah pada suksesnya pembangunan desa dan terciptanya desa yang mandiri dan sejahtera.

Perubahan yang besar atas kewenangan dan keberadaan desa diawali dengan adanya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengertian desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

“Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Undang-Undang Desa mengatur penataan desa, dengan tujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa; mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa; mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; dan meningkatkan daya saing desa. Pada akhirnya diharapkan terciptanya “good governance village” atau tata kelola desa yang baik.  Untuk menuju tata kelola desa yang baik tentunya tidak terlepas dari pengelolaan keuangan desa yang baik dan handal.

Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sedangkan pengelolaan keuangan desa adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Jadi pengelolaan keuangan desa merupakan suatu rangkaian kegiatan yang terkait satu dengan lainnya perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.  Jika digambarkan secara siklus, pengelolan keuangan desa akan tampak sebagai berikut:



Perencanaan pembangunan desa berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 1 adalah “Proses Tahapan kegiatan  yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan permusyawaratan Desa dan Unsur Masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa” .  Menyusun perencanaan pembangunan yang tepat guna dan tepat sararan bukan hal yang mudah, diperlukan harmonisasi antar seluruh perangkat desa, dan masyarakat desa untuk mau ikut berperan serta, aktif berpartisipasi menyampaikan aspirasi tentang kebutuhan desa dan ikut menggali potensi desa yang bisa menjadi andalan sumber daya desa.  Fenomena yang terjadi penyusunan perencanaan di desa masih belum semuanya melibatkan unsur “keharmonisasian” seluruh pihak yang berwenang, sehingga output perencanaannya menjadi kurang maksimal.  Padahal seperti yang terlihat dalam siklus pengelolaan keuangan desa bahwa perencenaan adalah titik awal yang menentukan keberhasilan program-program yang akan direalisasikan dalam pembangunan desa.

Pelaksanaan keuangan desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan APBDesa (yang merupakan hasil dari rangkaian kegiatan perencanaan).  Adapun kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan keuangan desa pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua yaitu :

  • Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang.
  • Pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Permendagri No. 113 Tahun 2014 Pasal 24 ayat 1 menyebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangandesa dilaksanakan melalui rekening kas desa, kemudian di pasal pasal 24 ayat 3 disebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.  Dalam hal ini penguasaan administrasi dari perangkat desa serta harmonisasi antar perangkat desa untuk saling mengerti dan memahami masing-masing tugas dan wewenangnya sangatlah diperlukan sehingga tercipta pelaksanaan keuangan desa yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang telah disebutkan di atas.

Setelah pelaksanaan, proses selanjutnya adalah penatausaan. Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.  Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014, buku penatausahaan keuangan desa terdiri dari: buku kas umum, buku bank desa, buku kas pembantu pajak, laporan realisasi anggaran, laporan kekayaan milik desa.

Pelaporan adalah kegiatan  yang dilakukan  untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan  dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu.  Ada beberapa tujuan pelaporan keuangan desa sebagai berikut :

  • Sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan.
  • Sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu.
  • Sebagai alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi Kepala Desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, BPD dan tentunya masyarakat Desa itu sendiri, bahkan mungkin donatur atau calon investor).

Seluruh tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan desa bisa dilaksanakan dengan baik jika terdapat harmonisasi, sinergi dan partisipasi dari seluruh pihak yang ada di desa baik antar perangkat desa maupun perangkat desa dan masyarakat desa.

Jika dalam perusahaan, corporate governance  merupakan konsep  yang  diajukan  demi  peningkatan  kinerja  perusahaan  melalui  supervise  atau monitoring kinerja manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder dengan mendasarkan pada kerangka peraturan.  Konsep Corporate Governance diajukan demi tercapainya pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua penggunaan laporan keuangan. Bila konsep ini diterapkan dengan baik maka transparansi pengelolaan perusahaan akan terus membaik dan diharapkan pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat dan akan menguntungkan bagi banyak pihak (Prasojo dan Kurniawan, 2008).

Begitu juga dengan desa. Sesuai dengan tujuan penataan desa maka diperlukan tata kelola yang baik (corporate governance). Corporate governance yang baik maka akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Good Village Governance, merupakan konsep yang diajukan demi peningkatan kinerja pemerintahan desa dengan monitoring dan menjamin akuntabilitas terhadap masyarakat desa dengan mendasarkan pada kerangka aturan. Harmonisasi menjadi unsur penting dalam pengelolaan keuangan desa yang ditujukan demi tercapainya tata kelola desa yang baik yang sesuai dengan spirit dan prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib anggaran.

Rumusan Masalah

Good Village Governance   diajukan   demi   tercapainya   pengelolaan   manajemen   keuangan desa yang   lebih transparan bagi semua penggunaan laporan keuangan. Salah satu tujuan penataan desa adalah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Harmonisasi antar pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa menjadi hal penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Berdasarkan latar belakang di atas masalah penelitian ini adalah bagaimana harmonisasi dalam pengelolaan keuangan desa menuju Good Village Governance  dan  hambatan-hambatan apa saja yang ditemui dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

 

Tujuan Penulisan

Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk   mengetahui   bagaimana harmonisasi dalam pengelolaan keuangan desa menuju good village governance dan  hambatan-hambatan apa saja yang ditemui dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Tujuan penulisan ini adalah untuk memperdalam khasanah ilmu pengelolaan keuangan desa menuju pemerintahan desa yang lebih baik serta bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tentang pengelolaan keuangan desa menuju pemerintahan desa yang baik.

LANDASAN TEORI